Tersangka Pabrik Ekstasi-Pil Koplo di Surabaya Ngaku Bikin Permen ke Tetangga

Lokasi produsen narkotika yang dibongkar Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Buntut Perusahaan Tahan ijazah, Armuji Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Jatim

"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama carnophen Dobel L ini dijual ke nelayan," tandasnya.

Robert mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Perusahaan di Margomulyo yang Tahan Ijazah Karyawan Tolak Kedatangan Armuji: Sampean Penipuan!