Tersangka Pabrik Ekstasi-Pil Koplo di Surabaya Ngaku Bikin Permen ke Tetangga

Lokasi produsen narkotika yang dibongkar Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Polda Jatim Dalami Kasus Polwan Bakar Suami Sesama Anggota Polisi di Mojokerto

"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama carnophen Dobel L ini dijual ke nelayan," tandasnya.

Robert mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Diseruduk di Jalan Tol Sidoarjo, Begini Kondisi Sopir Avanza Putih