Tiga Penjual Arak Bali di Mojokerto Diciduk Polisi, Satu Pelaku Pelajar
Senin, 3 Juni 2024 - 21:50 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Diamankan 28 botol miras jenis arak Bali berlabel Bohaing bertutup botol merah kemasan 600 ml dan 17 botol miras jenis arak Bali tanpa label kemasan 600 ml,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ainur, Eko, dan MBA dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan atau pasal 512 ayat 1 KUHP.