Tiga Penjual Arak Bali di Mojokerto Diciduk Polisi, Satu Pelaku Pelajar

Penjual arak bali ditangkap di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga penjual arak bali di Mojokerto diciduk polisi. Satu di antaranya masih pelajar. Mereka tertangkap tangan saat cash on delivery (COD). 

Dua Pria di Mojokerto Tewas Usai Minum Miras Oplosan

Pelaku ialah Ainur Rofiq (23) warga Desa Mojodowo,,Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Eko Boy Sigit (32) dan MBA (17) warga Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik. 

Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Mojokerto Kota Ipda Iswahyudha mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh jika ada penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. 

Jelang Pergantian Tahun, Polrestabes Surabaya Musnahkan 15 Kilogram Sabu dan Ribuan Botol Miras

Kemudian, Ainur dan MBA ditangkap di Jalan Raya Jetis, Mojokerto pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka tertangkap tangan saat sedang bertransaksi miras. 

“Kami melaksanakan undercover buy setelah dapat dipastikan kebenarannya. Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti,” katanya. 

Satpol PP Surabaya Amankan Belasan Orang Pesta Miras di Warkop Jembatan Suramadu

Dari tangan Ainur dan MBA, polisi menyita 10 botol miras jenis arak Bali berlabel Bohaing kemasan 600 mililiter. Keduanya yang tak busa berkutik, lantas dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Berbekal informasi dari Ainur dan MBA, petugas kemudian melakukan pengembangan di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik sekitar pukul 22.40 WIB. Di sana, petugas mengamankan Eko beserta barang bukti. 

“Diamankan 28 botol miras jenis arak Bali berlabel Bohaing bertutup botol merah kemasan 600 ml dan 17 botol miras jenis arak Bali tanpa label kemasan 600 ml,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, Ainur, Eko, dan MBA dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan atau pasal 512 ayat 1 KUHP.