Pasangan Gay Jualan Miras Ditangkap Polisi di Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Tim Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menangkap pasangan gay lantaran menjual minuman keras (miras) ilegal. Mereka ditangkap saat hendak transaksi.
Pelaku ialah pemuda berinisial RSA (18) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dan AWA (22) warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Oleh polisi, mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan, pasangan gay ini terendus petugas mengedarkan miras lewat sistem online di jejaring media sosial (medsos). Mereka ditangkap polisi saat menyamar sebagai pembeli lewat sistem COD (cash on delivery), tepatnya di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Petugas melaksanakan undercover buy di depan Jalan Majopahit. Setelah dapat dipastikan kebenarannya, lalu petugas segera mengamankan tersangka beserta barang bukti,” katanya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Dari tangan keduanya, petugas mendapati 10 botol miras jenis arak Bali dengan kemasan 600 ml. Di hadapan petugas, mereka mengaku menjual miras ilegal itu seharga Rp 35 ribu per botol.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Anang, penyidik curiga karena mereka selalu berdempetan dan enggan dipisah. Ditanya lebih dalam, ternyata mereka mengaku pasangan gay (homoseksual).
“Ada hubungan sesama jenis hampir setahun dan hidup dalam satu kamar kos karena pergi meninggalkan rumah,” ujarnya.