Pasangan Gay Jualan Miras Ditangkap Polisi di Mojokerto

Pasangan Gay Jualan Miras Ditangkap Polisi di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Menurut Anang, RSA ini korban kekerasan seksual oleh tetangganya dan broken home. Ia juga mengalami putus sekolah saat duduk dibangku kelas 9 SMP. Sedangkan, AWA pernah berkerja sebagai karyawan, namun ia dipecat atasannya. 

Perkuat Operasi Jagratara 2024, Imigrasi Surabaya Tambah 2 Kendaraan Patroli

“Untuk menghidupi sehari hari dengan menjual miras,” ungkap Anang. 

Selain pasangan gay ini, tim Sat Samapta Polres Mojokerto juga menangkap dua pengedar miras ilegal pada malam harinya. 

Nenek Asal Pucang Sewu Tewas Tersambar Kereta Api di Ngagel Surabaya

Pelaku pria berinisial SS (49) warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas menangkap setelah mengendus SS menjual miras tanpa izin. 

“Petugas mendatangi TKP di rumah SS, setelah dapat dipastikan kebenarannya petugas lalu segera  mengamankan tersangka beserta barang bukti,“ ungkap Anang.

Maju Pilkada 2024, Cawabup Mujahid Ansori Janji Bawa Kemajuan Pamekasan

SS tak berkutik ketika petugas menggeledah rumahnya. Anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mendapati ratusan botol miras siap edar. 

“Ada 197 botol miras jenis arak Bali bertutup botol hitam kemasan 600 ml dan 81 botol miras jenis arak Bali bertutup botol merah kemasan 600 ml,” kata Anang. 

Halaman Selanjutnya
img_title