Pasangan Gay Jualan Miras Ditangkap Polisi di Mojokerto

Pasangan Gay Jualan Miras Ditangkap Polisi di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Menurut Anang, RSA ini korban kekerasan seksual oleh tetangganya dan broken home. Ia juga mengalami putus sekolah saat duduk dibangku kelas 9 SMP. Sedangkan, AWA pernah berkerja sebagai karyawan, namun ia dipecat atasannya. 

Puluhan Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo UU TNI Dibebaskan Usai Dijemput Keluarga

“Untuk menghidupi sehari hari dengan menjual miras,” ungkap Anang. 

Selain pasangan gay ini, tim Sat Samapta Polres Mojokerto juga menangkap dua pengedar miras ilegal pada malam harinya. 

DPR RI Dorong SIER Percepat Realisasi PSN Kawasan Industri di Ngawi

Pelaku pria berinisial SS (49) warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas menangkap setelah mengendus SS menjual miras tanpa izin. 

“Petugas mendatangi TKP di rumah SS, setelah dapat dipastikan kebenarannya petugas lalu segera  mengamankan tersangka beserta barang bukti,“ ungkap Anang.

Kendaraan Pilih Lewat Jalan Tol, Jalur Pantura Diprediksi Sepi Saat Arus Mudik Lebaran

SS tak berkutik ketika petugas menggeledah rumahnya. Anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mendapati ratusan botol miras siap edar. 

“Ada 197 botol miras jenis arak Bali bertutup botol hitam kemasan 600 ml dan 81 botol miras jenis arak Bali bertutup botol merah kemasan 600 ml,” kata Anang. 

Halaman Selanjutnya
img_title