Upaya Pemkab Mojokerto Lindungi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Kecamatan Trouwulan menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto wajib serta turut melindungi kawasan tersebut karena banyak peninggalan Kerajaan Majapahit.
Salah satu upaya Pemkab Mojokerto melalukan perlindungan dan pelestaraian KCBN Trowulan terkait dengan proses perizinan mendirikan bangunan. Saat ini disebut dengan persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Syafiuddin menjelaskan, ada 2 syarat yang harus dipenuhi pemohon PBG di KCBN Trowulan. Pertama, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
“Kalau kita berbicara OSS , disana dinilai dari KBLI-nya secara sistem. Sistem akan membagu KBLI itu masuk kewenangannya siapa. Ketika KBLI masuk kewenangan kabupaten, maka kita akan proses. Ketika kewenangan masuk nasional atau pusat atau Pemprov, maka masuk kesana. Misalkan mengurus PBG minimarket di KCBN Trowulan itu masuk kewenangan kita,” katanya kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.
Menurutnya, proses awal dimulai dari dilihat tata ruang. Jika disetejui maka bisa keluar PKKPR. Namun, apabila secara tata ruang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto nomor 9 tahun 2012 tentang RTRW, maka proses tidak bisa dilanjutkan.
Masih kata Syafiuddin, syarat kedua ialah pemohon wajib mendapat rekomendasi dari Kemendikbudristek. Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan.
“Kita selalu melibatkan Kemendikbudristek BPK Wilayah XI Jawa Timur dalam rapat pembahasan PBG. Karena proses perizinan memang kewenangan KCBN Trowulan itu wilayah mereka. Kalau secara aturan tidak sesuai, tidak diproses ke Kemendikburistek,” terangnya.
Kemenristekdikti resmi menerbitkan peraturan No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan. Secara rinci peraturan ini membagi KCBN Trowulan menjadi empat zonasi. Zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang.
zona inti merupakan wilayah penting dalam kawasan lantaran terdapat situs cagar budaya di dalamnya. Sehingga, dalam peraturan tersebut diatur adanya larangan bangunan permanen di zona inti.
Hal serupa juga berlaku bagi zona penyangga. Namun di dalam zona pengembangan, masyarakat hanya boleh membangun bangunan semi permanen. Sementara, di zona penunjang, boleh ada bangunan permanen namun ada ketentuan serta syarat khusus.
Belakangan ini terjadi gejolak dari sejumlah budayan Mojokerto menyusul pembangunan pagar di lahan sebelah selatan Kolam Segaran, Trowulan. Mereka menuduhPemkab Mojokerto yang menbangun pagar tanpa itu.
Sejumlah budayawan menyampaikan tuduhan tanpa dasar itu melalui aksi unjuk rasa grasdepan kantor Bupati Mojokerto pada Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Norman Handhito tuduhan tersebut salah. Ia mengungkapka, memang beberapa tahun lalu pihaknya berencana membangun taman Majaphait di lokasi yang sama. Akan tetapi diurungkan lantaran tak memenuhi syarat. “Proyek itu (taman Majapahit) batal. Sejak saat itu, pemanfaatan lahannya kembali ke desa. Kami tidak tahu menahu bangunan pagar di situ," tegasnya.
Tak hanya persoalan pagar, dalam aksi unras itu para budayawan juga mempersoalkan terkait proses promosi dan mutasi jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto. Mereka menuding ada suap dan gratifikasi.
Perihal ini, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto pun membatahnya.
"Untuk Semua rekrutmen, promosi, mutasi jabatan sudah melalui aturan yang sudah ditentukan. Rekomendasi dari KASN itu ada. Untuk bisa merotasi atau mutasi jabatan juga melalui assesment,” katanya.