Tersangka Kasus Penganiayaan Kucing, Pria di Malang Terancam 9 Bulan Penjara

Tersangka kasus penganiayaan kucing saat diperiksa penyidik Polres Malang
Sumber :
  • VIVA Jatim/ANTARA

Malang, VIVA Jatim – Seorang pria berinsial IW (40) ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati. IW terancam pidana penjara maksimal selama sembilan bulan. 

Kejari Tuban Tetapkan Petinggi CV 1 Network dan Perangkat Desa jadi Tersangka Korupsi APMD

"Statusnya (IW) saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkas-nya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dilansir ANTARA, Senin, 24 Juni 2024.

Dicka menjelaskan, penganiayaan kucing sadis tersebut terjadi karena tersangka kesal terhadap kucing-kucing liar sering buang kotoran di lingkungan tempat tinggalnya di Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Ancam dan Lakukan Pemerasan Uang Sebesar Rp 300 Juta terhadap Ria Ricis, AP Ditahan

Kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya pada Selasa, 18 Juni 2024. IW merupakan pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

"Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," ungkapnya.

18 Bonek Jadi Tersangka gegara Rusuh saat Cegat Suporter Persib di Surabaya

Ia menambahkan, Polres Malang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Tersangka juga telah dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Saat ini, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. Peristiwa penganiayaan kucing tersebut, menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar di media sosial.

"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.