3 Kali Setubuhi Pacar, Konten Kreator di Mojokerto Ditangkap Polisi
Senin, 15 Juli 2024 - 13:52 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Akibat perbuatannya, MGS ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.