Perempuan Blitar Tertipu Ratusan Juta di Tulungagung dengan Modus Investasi Emas
- Istimewa
Beberapa barang bukti yang berhasil disita adalah 1 lembar bukti setor tunai dari rekening BCA milik korban yang mentransfer ke rekening pelaku. Satu lembar transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) milik korban.
Kemudian satu lembar screenshot bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) ke nomor rekening pelaku. Serta bukti percakapan pelaku dan korban melalui perpesanan daring.
"Aada dua lembar tangkapan layar percakapan WA antara DCF dengan DR," imbuhnya.
Sementara untuk pasal yang dikenakan pelaku yakni Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yakni barang siapa melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menerangkan bahwa pelaku menawarkan keuntungan 10 persen dari nominal yang telah disetor oleh korban. Dari situlah yang membuat korban tergiur tanpa berfikir lebih jauh.
"Ini bagi dua, antara korban dan sebagai pelaksana, bahwa ini emas dari masyarakat yang menjadi jaminan gagal bayar. Dengan jumlah 20 persen dibagi dua 10 persen itu dimanfaatkan," terang AKBP Arsya.
Polisi masih akan menyelediki lebih lanjut, pasalnya dari penggalian informasi, pelaku telah menjalankan selama setahun terakhir. Serta dengan modus berbagai cara tidak hanya dengan investasi emas, dimungkinkan juga bisa merembet ke tindak pencucian uang.