Kejari Tuban Tetapkan Petinggi CV 1 Network dan Perangkat Desa jadi Tersangka Korupsi APMD
Senin, 22 Juli 2024 - 20:00 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Imron Saputra
Saat ini kedua tersangka EW dan AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
"Untuk kasus ini kami telah meminta keterangan sekitar 50 saksi termasuk Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Tuban Arif Handoyo. Untuk apakah ada tersangka baru lagi kita lihat dipersidangan nanti," pungkasnya.