Kejati Jatim Minta Bantuan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus INKA

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Untuk kepentingan itu, PT IMST yang menjadi afisilasi PT INKA bersama TSG Utama kemudian membentuk perusahaan secara patungan bernama JV TSG Infrastructure untuk memproduksi energi listrik. Kepada perusahaan itu, PT INKA diduga kuat mengucurkan dana talangan tanpa jaminan.

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jatim

Nah, proses pemberian dana talangan itulah yang diduga kuat oleh penyidik Kejati Jatim melanggar hukum.

Dia menambahkan, penyidik sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. Sebanyak 18 saksi juga sudah diperiksa, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastruktur, dan pihak lainnya.

Perempuan DPO 9 Tahun Tersandung Dana PNPM Tulungagung Diamankan