Kejati Jatim Minta Bantuan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus INKA
Senin, 22 Juli 2024 - 22:30 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Dofir
Untuk kepentingan itu, PT IMST yang menjadi afisilasi PT INKA bersama TSG Utama kemudian membentuk perusahaan secara patungan bernama JV TSG Infrastructure untuk memproduksi energi listrik. Kepada perusahaan itu, PT INKA diduga kuat mengucurkan dana talangan tanpa jaminan.
Nah, proses pemberian dana talangan itulah yang diduga kuat oleh penyidik Kejati Jatim melanggar hukum.
Dia menambahkan, penyidik sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. Sebanyak 18 saksi juga sudah diperiksa, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastruktur, dan pihak lainnya.