Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Dakwaan Pembunuhan
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024. Ronald dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan nyawa teman kencannya, Dini Sera Afriyanti (29 tahun), melayang.
“Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagai dakwaan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.
Terdakwa Ronald dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP. Karena bebas, hakim memerintahkan jaksa agar segera membebaskan anak eks anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, itu dari dalam tahanan.
Ronald Tannur tentu saja langsung senang atas putusan bebas tersebut. Ia bahkan menangis haru. Terdakwa menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan satu keadilan. Sementara penasihat hukumnya, Lisa Rahmat, menyampaikan rasa syukur. “Alhamdulillah,” ucap Lisa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tak langsung menyatakan kasasi atas putusan bebas tersebut, kendati dakwaan yang mereka coba buktikan selama persidangan dipental hakim. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” tandas Jaksa Ahmad Muzakki.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald yang merupakan teman kencannya di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.