Catatan Komisi D DPRD Jatim untuk Pemprov soal Pembahasan P-APBD 2024

Anggota Komisi D DPRD Jatim Masduki di rapat paripurna.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKomisi D (bidang pembangunan) DPRD Jawa Timur mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Bapedda dalam rapat membahas Perubahan APBD (P-APBD) 2024. Padahal, rapat perencanaan P-APBD 2024 harus dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Paripurna Perdana DPRD Jatim Bahas Tata Tertib Periode 2024-2029

"Komisi D memberikan evaluasi dan catatan agar Pj Gubernur mempertimbangkan komitmen dan inkonsistensi sikap Kepala Bappeda Jatim," ujar Masduki, Rabu 31 juli 2024. 

Selain evaluasi, lanjut politikus asal PKB itu, Komisi D juga tidak bertanggungjawab terhadap P-APBD tahun anggaran 2024 atas realisasi dan pelaksanaan program-program OPD. 

DPRD Jatim akan Segera Sahkan APBD 2025 pada 10 November Mendatang

"Komisi D menyerahkan sepenuhnya pengawasan atas penillaian P-APBD tahun anggaran 2024 kepada Pj Gubernur Jatim," tegas Masduki. 

Secara umum, Rancangan P-APBD Tahun 2024 berfungsi untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim. 

Blegur Prijanggono Sabet Jatah Golkar di Kursi Wakil Ketua DPRD Jatim

Namun, di sisi lain, postur dan alokasi anggaran P-APBD Tahun 2024 memiliki fungsi sebagai stabilisator dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.  

Bahkan, rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi instrumen untuk memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah dalam mengahadapi tahun politik 2024. 

Untuk itu, sekali lagi dibutuhkan program-program padat karya yang mampu menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja. 

"Kami berharap semoga seluruh saran dan rekomendasi dapat dilaksanakan untuk kelangsungan pembangunan di Jawa Timur," harap Masduki.