Kakek di Trenggalek Dibekap Komplotan Perampok, Rp 14 Juta Dibawa Kabur

Pelaku perampokan uang di Trenggalek saat diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA Jatim - Komplotan pencuri beraksi di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo masuk Kelurahan Ngantru Kecamatan Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan polisi. Ketiga pelaku memaksa korban, kakek KL (82) masuk ke dalam mobil dan merampas uang senilai Rp 14 juta.

Berantas Judi Online, Ponsel Polisi Gresik Diperiksa

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan bahwa mencurigai kendaraan yang bolak balik, ternyata digunakan oleh ketiga pelaku, satu berperan sebagai sopir, 2 sebagai eksekutor.

"Pelaku ini random keliling. Nahas ini korban saurdara K usia 82 tahun yang kemana-mana membawa uang 14 juta," kata Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Senin, 5 Agustus 2024.

Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Beberkan Fakta Baru

Ketiga pelaku adalah MS (46) bekerja di bidang transportasi asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember. Pelaku ini memaksa korban untuk masuk di dalam mobil. Lalu, membungkam mulut korban dengan tangan kosong.

"Pelaku S yang mengambil tas koban dan L berperan mengemudikan kendaraan," jelasnya.

Gurita Judi Online: Cuan Merusak Kehidupan

Di dalam kendaraan tersebut, pelaku meminta uang yang ada di dalam tas. Namun kakek menolak, lalu pelaku membekap korban dan mengancam akan menghabisi nyawa jika berteriak minta tolong.

"Kemudian tas diambil lalu diturunkan di dekat tempat kejadian perkara," paparnya.

AKP Zainul mengatakan hasil curian digunakan oleh pelaku rata-rata digunakan untuk keperluan pribadi. Lalu, oleh pelaku digunakan untuk judi online.

Sementara untuk kemungkinan TKP lain, polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut. Termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron atau DPO.

"TKP lain ini sementara belum ada, tapi kalau sistem yang pelaku kerjakan ini ada TKP lain-lain nanti akan ada penyelidikan lebih lanjut," ulasnya.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan sanksi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.