Kasus PNS Mojokerto Digerebek Suami Bugil Bareng Pria Lain Naik ke Penyidikan

Oknum PNS Mojokerto digerebek suami.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Kasus PNS Pemkab Mojokerto, RP (34), yang digerebek bugil bareng pria idaman lain (PIL) oleh suaminya resmi naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik akan segara melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. 

Mall Pelayanan Publik Polres Mojokerto Kota Ramah Kelompok Rentan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perzinaan yang dilakukan RP dan selingkuhannya, IA (40. 

“Sudah naik sidik minggu lalu. (unsur pidananya) Tetap mengarah ke dugaan perzinaan,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2024. 

Mayat Perempuan Asal Kediri yang Ditemukan di Pacet Mojokerto Diduga Mati Lemas

Nova mengungkapkan, pihaknya mengantongi sejumlah alat bukti sebagai dasar menaikkan ke tahapan penyidikan. Antara lain, sprei, pakaian, rekaman video penggerebekan dan keterangan saksi. 

Sejauh ini, lanjut dia, masih belum ada saksi tambahan. Saksi yang telah diperiksan meliputi RF (34) selaku pelapor sekaligus suami RP, serta keterangan 3 rekan RF yang ikut menggerebek. 

Diduga Akibat Ledakan Gas Elpiji, Pekerja Pabrik di Mojokerto Tewas

“Sementara (saksi) masih tetap. Kalau memang dibutuhkan ahli, akan kita datangkan ahli dari visum saja,” ujarnya. 

Pihaknya juga telah mengantongi alat bukti berupa hasil visum. Namun, menurut Nova, dalam dokumen hasil visum tidak ditemukan cairan sperma. Sebab, berdasarkan keterangan kedua terlapor, mereka belum melakukan hubungan intim meski bugil saat digerebek 

“Ya kalau ini (hasil visum yang berwenang menjelaskan adalah dokter. Yang jelas tidak ada bekas air mani. (Tidak ada persetubuhan ?) Keterangan awal seperti itu, ya sudah lepas busana tp belum melakukan,” ungkap Nova. 

Nova menambahkan, sejauh ini pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait penetapan RP dan IA sebagai tersangka. 

“Kalau alat bukti sudah cukup tahap selanjutnya kita tetapkan tersangka. Tentu kita butuh kehati-hatian. Kalau sudah kita tetapkan tersangka baru kita akan koordinasi dengan kejaksan dan kita gelarkan,” paparnya. 

Seperti diketahui, RP dan IA merupakan rekan sekantor yang sama-sama telah berkeluarga. RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Sedangkan IA, honorer di bagian yang sama dengan RP sebagai tenaga administrasi umum

Keduanya digerebek suami RP, RF beserta rekan-rekannya di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP sedang berduaan dengan IA dalam keadaan sama-sama bugil.

Setelah itu, pasangan selingkuh yang memakai seragam dinas Pemkab Mojokerto itu sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi tapi tidak menemukan titik perdamaian sehingga dilaporkan ke polisi oleh sang suami.