Ronald Tannur Resmi Dicekal Imigrasi, Sempat Terdeteksi ke Luar Negeri

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, resmi dicekal oleh pihak Imigrasi.

DPRD Jatim Minta Pemerintah Buka Ruang Rekrutmen ASN Jalur Afirmasi Keahlian Khusus

"Sudah [dicekal]," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati di sela acara Diskusi Publik bertajuk Peran Serta Masyarakat Tumbuhkan Public Trust Kejaksaan di Gedung Pascasarja Universitas Airlangga Surabaya, Rabu, 14 Agustus 2024 kemarin.

Mia bahkan mengungkapkan, putra politisi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sempat terdeteksi meninggalkan tanah air. Meski begitu, ia memastikan bila Gregorius Ronald Tannur sudah berada di Kota Pahlawan.

DPR RI Kritisi Kinerja PSSI soal Timnas Indonesia Didominasi Pemain Naturalisasi

"Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya," kata Mia.

 

DPRD Jatim Angkat Bicara soal Polemik Sertifikat Laut di Sumenep

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati

Photo :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

 

 

Ia menyampaikan, kejaksaan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengupayakan agar dilakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

"Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal," lanjutnya.

Mengenai langkah kasasi yang kini ditempuh kejaksaan, Mia mengatakan, tim jaksa tengah menyusun memori untuk melengkapi upaya hukum tersebut selama rentang 14 hari kerja sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Jangka waktu kami koordinasikan dengan Kejari [Kejaksaan Negeri] Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi," tandasnya.