Baru Bebas Penjara, Pria Sampang Ditangkap Lagi gegara Jual Ekstasi ke Polisi Nyamar
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim - Baru sebulan bebas dari penjara, Masudi (25) pria asal Bangsal Kabupaten Sampang kembali menjual pil ekstasi. Tak disangka, pembeli barang haram tersebut seorang polisi yang sedang menyamar dalam pengintaian.
Masudi pun lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Ia kembali dijebloskan ke ruang tahanan Kantor Polisi Sektor Kenjeran di Jalan HM Noer, Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Kepala Kepolisian Sektor Kenjeran Komisaris Polisi Yuyus Andriastanto mengatakan dari tangan Masudi, pihaknya menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo burung hantu.
"Pil ekstasi itu dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggam oleh tersangka," ujar Yuyus, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, Masudi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka menjadi perantara jual beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial," ujarnya.
Menurut catatan kepolisian, Masudi merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018.