Ibu di Sumenep yang Antarkan Putrinya buat Disetubuhi Oknum Kepsek Ditahan

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

Jatim – Seorang ibu berinisial E (41 tahun) di Kabupaten Sumenep, Madura, tega memperdaya putri kandungnya sendiri, T (13), agar berhubungan badan dengan J (41), seorang kepala sekolah dasar di Sumenep. E melakukan itu hanya karena dijanjikan sepeda motor matik Vespa dan untuk mendapatkan imbalan uang.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti menjelaskan, E adalah seorang guru yang berstatus sebagai PNS. Antara keduanya sudah lama berhubungan dan bahkan terjalin perselingkuhan. Sementara suami E atau ayah korban sudah pisah rumah.

E dan putrinya, T, tinggal berdua. Satu waktu, T meminta kepada ibunya agar dibelikan sepeda motor matik Vespa. E mengiyakan namun dengan syarat agar mau berhubungan badan dengan pria selingkuhannya, J. Hubungan badan itu dikatakan E sebagai bagian dari ritual penyucian diri. Tentu saja T menolak.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

Pada Kamis, 8 Februari 2024, E saat berdua bersama putrinya di dalam kamar kembali menyampaikan rencana ritual penyucian diri. E memaksa putrinya agar mau berhubungan badan dengan J. Bahkan, E mengancam jika putrinya tidak mau akan pindah tinggal indekos di Kota Sumenep. Tak ingin ditinggal sendirian, T akhirnya menyanggupi itu.

Pada Jumat, 9 Februari 2024, lanjut Widiarti, T dan E akhirnya pergi ke rumah J di sebuah perumahan di kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep. T langsung disuruh masuk ke dalam rumah yang di sana sudah menungggu J. Sementara E pergi lagi ke luar. 

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Kepada T, J berjanji setelah berhubungan badan akan dibelikan motor matik Vespa. “J juga berkata [ke T] agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J tidak ketahuan orang,” cerita Widiarti.

Setelah selesai, J meminta E datang untuk menjemput putrinya. Sebelum keduanya pulang, J memberikan duit Rp 200 ribu ke E dan Rp100 ribu ke T. Perbuatan durjana itu kembali terjadi di rumah J pada Jumat, 16 Februari 2024. Setelah selesai, J memberikan duit lagi kepada E dan T dengan nilai yang sama seperti sebelumnya.

Pada Juni 2024, papar Widiarti, J mengajak E dan T untuk datang ke sebuah hotel di Surabaya. Alasannya sama dengan sebelumnya, untuk melakukan ritual penyucian diri. Berdua E dan T pergi ke Surabaya dengan menumpangi bus dan langsung menuju kamar hotel yang sudah dipesan J.

Sesampai di kamar, J sudah melepas pakaian. E lalu meminta putrinya untuk melepaskan busananya. Persetubuhan kembali terjadi. Setelah itu, J memberikan duit Rp1 juta kepada E dan Rp 200 ribu kepada T. Perbuatan bejat itu dilakukan kembali sebanyak dua kali di hotel di Surabaya dengan imbalan duit senilai yang sama.

Kasus itu baru terungkap setelah T tak tahan dengan apa yang dialaminya. Ia bercerita kepada anggota keluarganya hingga ayah kandungnya mendengar. Tak terima, ayah kandung korban melaporkan itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur tertanggal 26 Agustus 2024. 

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, polisi bergerak dan menangkap J dan E di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sementara E terancam hukuman dengan jeratan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.