KAI Commuter Peringati HUT Ke-16 dengan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan oleh KAI Commuter
Sumber :
  • Istimewa

Di KAI Commuter Wilayah VII, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Jaga Pintu Lintas (JPL) 408 Demak Surabaya, JPL 17 Wonokromo, JPL 42 Gedangan dan JPL 01 Surabaya Kota. Selain itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada petugas penjaga perlintasan memberikan kipas angin, teko pemanas air.

Anggota DPD RI Minta ISNU dan Santri Lamongan Bijak Gunakan Medsos

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat ditekan serendah mungkin.

"Kegiatan ini memang terus kami lakukan secara berkala, konsisten, agar keselamatan di perlintasan dapat menjadi perhatian bersama dan nantinya terbangun kesadaran dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan," ujar Joni lebih lanjut.

Porprov 2025 di Malang Raya, KONI Gresik Target Masuk 5 Besar

Joni juga menambahkan, sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. 

“Sering kali meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi pengendara jalan raya tidak mengindahkannya, tentu saja tindakan tersebut dapat membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api,” tutup joni.

Program Makan Bergizi, Mendes PDT Ingin Desa Tak Jadi Penonton