Ini Skema KPU RI Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya telah membahas dan menyiapkan skema serta anggaran jika ada kotak kosong di 41 daerah dengan calon tunggal, memenangkan Pilkada 2024.

ASN Deklarasi Netralitas di Pilkada Trenggalek 2024

“Kami hari ini ada pembahasan soal anggaran dan catatan KPU. Sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41, tapi nanti akan dilihat penetapannya. Setelah dua titik ada yang daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada tanggal 22 September, penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi,” ucap Afif selepas menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung, Rabu 11 September 2024 dilansir dari Antara.

Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara, dan dalam surat suara yang ada, hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong untuk dicoblos.

Kampanye di Lingkungan Kampus, PMII Jatim Siap Fasilitasi Ciptakan Demokrasi Cerdas

Jika nanti hasilnya kotak kosong yang menang, kata Afif, diputuskan untuk dilakukan Pilkada susulan atau lanjutan yang akan dilakukan pada tahun 2025.

“Pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun,” kata Afif.

Tahapan Pilkada susulan nantinya akan dipertimbangkan kembali dan dibuatkan simulasi oleh KPU. Sementara pada pembiayaan, akan dibebankan pada APBD.

“Nanti apakah Pilkada itu 11 bulan atau bagaimana, akan kita simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat ini. Pembiayaannya kalau Pilkada disupport APBD, tapi kalau setelah dilihat dalam undang-undang bisa dibantu atau disupport APBN juga,” ucap Afif.

Terkait penganggaran, kata Afif, juga jadi perhatian pihaknya mengingat ketika pelaksanaan Pilkada tahun 2025, proses penganggaran untuk proses demokrasi tersebut selesai di tahun 2024 ini.

“Jadi yang terbaik lah kita koordinasikan. Ya ini kan APBD, kecuali daerah otonomi baru kayak di Papua pemekarannya semua dari APBN,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Afif juga menegaskan soal logistik Pilkada, semua tengah diproses dengan diharapkan memakan waktu yang singkat, dan tinggal menanti tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, lalu tanggal 25 September 2024 mulai kampanye serentak.

Terkait soal netralitas KPU yang ketika disinggung apakah ada anggota KPU yang disinyalir bakal memenangkan calon tunggal, ia memastikan hal itu tak akan terjadi.

“Nggak ada, nggak ada. Semua sudah sesuai aturan semua. Perhelatan Pilkada ini semuanya jangan ada yang khawatir, takut, sampai merasa diintimidasi. Baik partai, kandidat, dan penyelenggara harus diarahkan untuk merayakan dengan gembira dan tanpa pelanggaran,” kata dia.