Thailand Resmi Legalkan Nikah Sesama Jenis, Pertama di Asia Tenggara
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim – Thailand menjadi pertama dan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Hal itu secara resmi tertuang dalam undang-undang yang telah disahkan Raja Thailand dalam Lembaran Berita Kerajaan, Selasa, 24 September 2024 kemarin.
Dilansir dari VIVA, Rabu, 25 September 2024, Raja Maha Vajiralongkorn memberikan persetujuan terhadap aturan baru ini, yang disahkan oleh parlemen pada bulan Juni dan akan berlaku dalam 120 hari. Pernikahan pertama diharapkan akan berlangsung pada bulan Januari 2025.
Thailand kini menjadi satu dari tiga negara di Asia yang mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah, setelah Taiwan dan Nepal. Undang-undang ini menggunakan istilah netral gender sebagai pengganti "pria", "wanita", "suami", dan "istri", serta memberikan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.
Persetujuan resmi raja menandai puncak dari kampanye bertahun-tahun dan usaha yang terhambat untuk meloloskan undang-undang pernikahan setara.
Diketahui, Thailand dikenal secara internasional memiliki reputasi baik dalam toleransi terhadap komunitas LGBTQ, dengan jajak pendapat lokal menunjukkan dukungan publik yang signifikan terhadap kesetaraan pernikahan.
Namun, meski sebagian besar masyarakatnya mayoritas beragama Buddha masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif, kaum LGBTQ di Thailand masih menghadapi hambatan dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan untuk semua orang sejak Belanda menjadi negara pertama yang merayakan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001.
Sementara itu, pengadilan tertinggi India menunda keputusan mengenai isu ini ke parlemen tahun lalu, dan pengadilan tinggi Hong Kong belum memberikan hak pernikahan penuh.
Aktivis Thailand telah memperjuangkan hak pernikahan sesama jenis selama lebih dari satu dekade, tetapi advokasi mereka sering terhalang oleh kondisi politik yang tidak stabil.
Untuk merayakan kemajuan ini, aktivis LGBTQ menggelar pertunjukan drag di Bangkok pada Jumat lalu, 20 September 2024.
Apiwat Apiwatsayree, tokoh terkenal di komunitas LGBTQ Thailand, dan pasangannya, Sappanyoo Panatkool, yang telah bersama selama 17 tahun, termasuk di antara mereka yang menunggu undang-undang ini disahkan untuk bisa menikah.
"Kami telah menunggu lama," kata Apiwat.
"Begitu undang-undang itu disahkan, kami akan mendaftarkan pernikahan kami," sambungnya.
Undang-undang ini didorong oleh mantan perdana menteri Srettha Thavisin, yang vokal dalam dukungannya terhadap komunitas LGBTQ.
Ia menjadikan kesetaraan pernikahan sebagai isu penting dan menyatakan keyakinan bahwa perubahan ini akan memperkuat struktur keluarga. Namun, Srettha dikeluarkan dari jabatannya melalui perintah pengadilan dalam kasus etika pada bulan Agustus dan digantikan oleh Paetongtarn Shinawatra, putri mantan perdana menteri kontroversial, Thaksin Shinawatra.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Resmi! Raja Thailand Sahkan Undang-undang Pernikahan Sesama Jenis