Tiga Pejabat Desa Roomo Ditetapkan Tersangka Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Beras CSR

Tiga orang ditetapkan tersa
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Nana Riana menyebut, ketiga tersangka diantaranya TZ (Taqwa Zaenudin) menjabat sebagai Kepala Desa Roomo. Kemudian, NH (Nur Hasim) selaku ketua BPD desa Roomo dan RH (Rudi Hermansyah) sebagai Sekretaris desa Roomo. Malam ini juga mereka ditahan.

Polres Gresik Ungkap Belasan Kasus Judi Online, Masyarakat Diajak Berperan Aktif

"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sudah diperiksa oleh dokter. Hasil pemeriksaan kondisinya dinyatakan sehat, tidak ada keadaan yang darurat,' ujarnya.

Meski kerugiannya tidak besar, tapi menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi atensi dan Kejari Gresik melakukan tindakan cepat.

RS Wates Husada dan PMI Gresik Mulai Bangun Bank Darah di Januari 2025

"Kami sudah memeriksa 107 orang saksi, terutama masyarakat yang penerima beras. Sehingga hari ini kami melakukan pemeriksaan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nana.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menjelaskan jika dihitung dari alokasi anggaran, seharusnya beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo seharga Rp 14.000 perkilo. Namun, kenyataannya jauh dibawah itu.

Hari AIDS Sedunia, Pemkab Gresik Targetkan 2030 Zero HIV AIDS

"Makanya sampai sekarang masyarakat yang menerima beras tidak ada yang mengkonsumsi," jelasnya.

Dari pihak PT Smelting sendiri sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pemberi CSR (PT Smelting, Red). Namun, perusahaan sudah disarankan penyaluran CSR kedepannya dalam bentuk barang.

Halaman Selanjutnya
img_title