Pengasuh Ponpes di Trenggalek Resmi Tersangka Kasus Pencabulan

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA Jatim – Perkembangan kasus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek yang sudah berbulan-bulan akhirnya menemui titik temu. Polres Trenggalek usai melakukan pemanggilan 2 kali kepada pelaku resmi menetapkan sebagai tersangka.

Terungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri

Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini 19.20 pantauan VIVA Jatim, pelaku belum keluar dari pemeriksaan Polres Trenggalek.

"Jadi perkembangan saat ini berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi pemeriksaan di mulai pukul 10 pagi, dilanjutkan dengan gelar perkara lalu ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kasus Kiai Cabuli Santri Jalan di Tempat, Ansor Kompak Luruk Polres Trenggalek

Disinggung perihal penahanan pelaku, AKP Zainul menerangkan tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan dahulu. Yaitu dengan pendalaman karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya menambahkan terkait dengan penahanan, Polres Trenggalek harus mendapatkan dua alasan, yang pertama alasan objektif dan kedua alasan subjektif.

Kakek di Trenggalek Dibekap Komplotan Perampok, Rp 14 Juta Dibawa Kabur

Lalu, berdasarkan alasan objektif, bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukuman lebih 5 tahun.

"Sedangkan subjektif itu adalah merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak," tambahnya.

Sementara untuk alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan tim penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang sah.

"(Pasal yang disangkakan) Itu nanti setelah ini kami akan beritahukan," tambahnya.

Sebagai informasi, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak, S digegerkan diduga mencabuli santri putri. Di mana selain sudah hamil dan melahirkan sang anak.

Pengakuan korban yang menghamili adalah pengasuh pondok. Sedangkan pengasuh pondok pesantren tersebut bersikukuh tidak melakukan perbuatan tak senonoh. 

Tak terima sang anak diperlakukan, keluarga korban langsung melapor ke Polres Trenggalek. Namun gegara pelaku merupakan tokoh agama, proses hukum belum ada titik temu.

Ratusan warga pun ikut meluruk ke kediaman pelaku. Tak menemui titik terang, massa aksi berlanjut ke balai desa setempat dengan jumlah seribuan warga untuk menuntut keadilan korban.