Dua Begal Ditangkap Polisi Usai Rampas Tas Guru MAN di Lamongan

Ilustrasi begal
Sumber :
  • rmoldkijakarta.id

Lamongan, VIVA Jatim –- Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lamongan, Puput Senja Eka Sari (29), menjadi korban begal saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan Kota. 

4 Kecamatan di Lamongan Diterjang Angin, Akses Jalan Ditutup hingga Puluhan Rumah Rusak

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.

Polres  Lamongan berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis, 14 November 2024. Pelaku yang berhasil diamankan adalah W (46) yang merupakan warga Desa Babatwetan, Kecamatan Deket, dan F (18) asal Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan Kota.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5150 JAA, pulang dari sekolah MAN Lamongan menuju rumahnya di Desa Plosowahyu. 

Setibanya di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, korban mendengar suara klakson dari arah belakang.

Pria Terduga Pencuri Sound System di Lamongan Tewas Kecelakaan Saat Kabur Dikejar Warga

Saat korban menoleh, kedua pelaku langsung merampas tas yang dibawa korban. Meskipun begitu, korban sempat berusaha mempertahankan tasnya, yang menyebabkan terjadinya tarik-menarik antara korban dan pelaku.

"Korban saat itu berusaha mempertahankan tas miliknya dan sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku," kata Hamzaid.

Korban kata Hamzaid, sempat terjatuh dari kendaraannya serta mengalami luka robek di kaki kanan, serta luka lebam di tubuhnya. Sementara kedua pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisi KTP, ATM, STNK, uang Rp 1 Juta dan sebuah hp.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kami melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di terminal Lamongan," jelas Hamzaid.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan