Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka
- Viva Jatim/M Dhofir
Surabaya, VIVA Jatim – Ivan Sugiamto (sebelumnya ditulis Ivan Sugianto) alias IV, pengusaha Surabaya yang videonya viral setelah memaksa EN, siswa SMA Katolik Gloria 2 meminta maaf dengan bersujud sambil menggonggong resmi jadi tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kehumasan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Kamis, 14 November 2024.
Dirmanto mengatakan, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan IV sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi.
"Dan setelah selesai gelar perkara, Saudara I [Ivan] sudah dinyatakan sebagai tersangka," tegas Dirmanto.
Sayangnya ketika ditanya terkait kontruksi hukum yang menjerat IV. Dirmanto enggan menjelaskan dan meminta awak media menunggu perkembangan penyidikan.
"Nanti setelah [IV] diperiksa akan kami update kembali," tegasnya.
Namun bila merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B 1103/XI/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Perkara yang menjerat IV adalah kekerasan terhadap anak dan atau ancaman kekerasan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau 335 KUHP.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, maka setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut maka dipidana penjara paling lama tiga Tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000.