3 Kades di Mojokerto Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, 1 Segera Sidang

Kades Randuharjo Edo Yudha Arista,
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Pihaknya punya waktu 5 hari kerja untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia mendakwa Edo dengan dakwaan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI

“Ancaman hukamannya maksimal 6 bulan. Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHP,” tandasnya.