Ferdy Sambo Bakal Natalan di Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Zendy/Viva

Jatim – Hari Raya Natal 2022 adalah momen yang ditunggu-tunggu bagi umat Kristiani. Banyak kebahagiaan yang terjalin di momen tahunan tersebut. Namun tidak bagi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia harus merayakan Natal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni di balik jeruji besi. 

Potret Para Calon Pemimpin Masa Depan Kerajaan Inggris yang Bikin Heboh di Hari Natal

Ditanya perihal Natalan, Ferdy Sambo tak banyak bicara. Ia hanya meminta sambungan doa karena harus menjalani perayaan yang sangat dinanti-nanti itu di penjara. 

“Mohon doanya aja ya,” kata Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari VIVA pada Jumat, 23 Desember 2022. 

Momen Natal, Menkominfo dan Menag Kompak Sebut Prabowo Sahabatnya

Meski begitu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut bahwa keluarga keduanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bisa berkunjung ke rumah tahanan. Adapun waktunya seperti biasa di jam kunjungan.

“Keluarga diberikan kesempatan untuk berkunjung. Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa,” ungkap Arman. 

Natal 2023, Jokowi Ajak Jadikan Kepentingan Bangsa Sebagian dari Iman 

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Ia tak sendiri, rencana bejatnya itu dilakukan bersama istri, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan beberapa waktu lalu. 

Kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.