Seleksi Tahap Kedua PPPK 2024 Dibuka, Pemerintah Alokasikan 1 Juta Formasi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Indonesia pada tahun 2024 telah menetapkan formasi terbesar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu sebanyak 1.017.967 formasi (data per 20 Oktober 2024).
Alokasi formasi yang besar ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi pemerintah.
Penyelesaian penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui Seleksi PPPK yang terbagi dalam dua tahap. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024 dikeluarkan untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama, mereka masih dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
Instansi Pemerintah Diminta Pastikan Tenaga Non-ASN Ikut Seleksi
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN, khususnya yang terdata dalam database BKN, mendaftar dan mengikuti seleksi. Tenaga non-ASN yang dimaksud meliputi mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, serta mereka yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
“Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II dilansir dari situs resmi BKN pada Rabu, 1 Januari 2025.
Instansi pemerintah diminta untuk memastikan data pelamar sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024), dengan empat jabatan yang tersedia bagi para pelamar, yakni Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Selain itu, penting untuk memastikan ketersediaan anggaran PPPK, baik untuk PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, melalui Belanja Pegawai atau Non-Belanja Pegawai.
“Hal ini menjamin ketenangan, sebagaimana yang disampaikan Bu MenPANRB, bahwa tidak akan ada PHK massal dan tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Aba.
Aba juga menekankan bahwa para pelamar PPPK yang berhasil akan disesuaikan dengan jabatan eksisting yang diperlukan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan ini harus dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.
Setelah pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK, fokus selanjutnya adalah pengembangan dan pengelolaan kinerja, termasuk pengaturan pola karier.
“Pengangkatan ini bukan hanya akhir dari proses, tetapi ada tahapan lanjutan untuk mendorong optimalisasi program birokrasi, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Aba.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap II dibuka hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
“Ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk mendaftar dan menyelesaikan status mereka, dari tenaga honorer/harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status PPPK,” jelas Suharmen.
Suharmen juga memaparkan progres konfirmasi instansi pemerintah terkait peserta non-ASN yang belum mendaftar atau yang TMS pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024. Beberapa alasan penolakan pendaftaran antara lain, tenaga non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, sedang dalam proses menjadi ASN, atau tidak memiliki ijazah.
“Untuk alasan Tidak Direkomendasikan, perlu dirincikan lagi apakah kualifikasi pendidikan yang bersangkutan sesuai. Jika tidak sesuai, mereka bisa melamar pada empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024,” pungkas Suharmen.