Lika-liku Aturan Ambang Batas Capres: Berkali-kali Digugat dan Ditolak, Lalu Dikabulkan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • Istimewa

2018

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Putusan PK Mardani Maming: Belum Ideal

Sejumlah akademisi dan aktivis mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan presidential threshold 20% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini membatasi hak partai politik untuk mengajukan calon presiden. Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

Gugatan tersebut dilayangkan oleh 12 pakar yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Mereka menginginkan agar ketentuan soal ambang batas menjadi 0% alias semua parpol bisa mengusung pasangan capres-cawapres, meski tidak punya kursi di DPR.

Gugatan sendiri diajukan oleh 12 orang, yakni Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Ekonom), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).

Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Cawapres Ditunda Usai Pelantikan gegara Hakim Sakit

2021

Gugatan serupa diajukan kembali oleh beberapa politisi dan partai politik yang merasa dirugikan oleh ketentuan presidential threshold 20%.

Halaman Selanjutnya
img_title