Lika-liku Aturan Ambang Batas Capres: Berkali-kali Digugat dan Ditolak, Lalu Dikabulkan
- Istimewa
2024
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Dikutip situs resmi MK, Yane meniliai, terkait presidential candidacy threshold, ketentuan ambang batas sebesar 20% jumlah kursi atau 25% suara sah untuk pencalonan presiden dan wakil presiden juga dinilai tidak didasarkan pada metode dan argumen yang rasional.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai dasar yang tepat untuk membangun sistem presidensial yang efektif.
Pada kesempatan yang sama, hadir dua partai politik sebagai pemberi keterangan, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Keduanya menilai presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pasang Surut Aturan Presidential Threshold 20% yang Akhirnya Dikabulkan MK Usai Ditolak Puluhan Kali