Lika-liku Aturan Ambang Batas Capres: Berkali-kali Digugat dan Ditolak, Lalu Dikabulkan
- Istimewa
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 68/PUU-XIX/2021 pada Kamis 24 Februari 2022 secara virtual dikutip situs resmi MK.
2023
Pada Februari 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak uji materiil aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan Nomor 4/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru honorer pada Selasa 28 Februari 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya yang dikutip dari situs resmi MK.
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, isu konstitusional yang dimohonkan pemohon dalam permohonan Pemohon tidak jauh berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 dan Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya.
“Sehingga, pertimbangan hukum dalam Putusan MK 117/PUU-XX/2022 tersebut mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya norma pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU/2017 adalah konstitusional,” sebut Saldi.