Lika-liku Aturan Ambang Batas Capres: Berkali-kali Digugat dan Ditolak, Lalu Dikabulkan
- Istimewa
Mereka menilai bahwa ambang batas tersebut tidak demokratis dan membatasi pilihan rakyat. Namun, MK kembali menolak gugatan ini.
Termasuk Jenderal Gatot Nurmantyo, Panglima TNI periode 2015-2017 yang ikut mengajukan permohonan uji Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Panglima TNI itu menilai, pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
2022
Kemudian pada 2022, pasal tersebut kembali diuji ke MK, per tanggal 10 Januari 2022, advokat pada Tim Advokat Judicial Review Presidential Threshold pengajukan permohonan uji Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Selain tu, Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Anggota DPD RI Bustami Zainudin dan Fachrul Razi akhirnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.