Amankan Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Libatkan Polisi

Petugas tembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Sumber :
  • AP/Yudha Prabowo

Sebelumnya, persidangan para tersangka Tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kampanye Simpatik, Satlantas Polres Gresik Bagikan Coklat ke Pengendara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.

“[Sidang Tragedi Kanjuruhan] dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.

Survei KPK, Skor Integritas 2023 Pemkab Mojokerto Naik di Atas Nasional

Pemindahan itu, kata Mia, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.

“[Mempertimbangkan] faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ucapnya.

PMII Jatim Nilai Rekonsiliasi Prabowo dan Cak Imin Wujud Sifat Negarawan Sejati

Lima tersangka yang akan segera disidangkan itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Oleh polisi, mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.