Aremania Kecewa, Polri Nyatakan Tidak Ada Pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan 

Infografik Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Setelah Mahfud MD mengecewakan Aremania jika Tragedi Kanjurahan hanyalah kasus HAM biasa, saat ini datang dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di mana ia menganggap Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan.

3.500 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Buruh 1 Mei di Surabaya

Helmi Saudi Umar, selaku Aremania yang aktif memperjuangkan Usus Tuntas, menilai jika pernyataan Listyo Sigit Prabowo justru menunjukkan ketidakseriusan Polri dalam menangani Tragedi Kanjuruhan. Padahal peristiwa ini memakan korban jiwa sebanyak 135 orang

"Tidak dipenuhinya Tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pembunuhan, ini semakin memperjelas ketidak seriusnya Polri dalam menangani tragedi yang menewaskan 135 nyawa suporter. Kami rasa pernyataan Kapolri hanya akan menimbulkan polemik dan opini miring dikalangan Aremania terhadap polri dalam kasus ini," kata Helmi, Senin, 3 Januari 2023.

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Aremania menilai ada beberapa sebab yang membuat mereka meyakini adanya dugaan pidana pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pertama banyaknya korban meninggal dunia karena kepanikan akibat tembakan gas air mata. 

Suporter yang sedang berada di tribun panik dan mencari jalan menuju pintu keluar stadion. Kepanikan inilah yang membuat mereka saling berdesak-desakan dan membuat 135 jiwa meninggal dunia dan 600 lebih terluka.  

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

"Sederhana saja kami melihatnya, ini ada 135 korban jiwa yang meninggal. Jelas-jelas tragedi ini pecah karena terjadi kepanikan sebab tembakan gas air mata yang di arahkan ke tribun. Dari beberapa video yang beredar juga sangat meyakinkan aparat secara represif mengarahkan dan menembak secara sadar dan sengaja ke arah tribun," ujar Helmi. 

Helmi menyebut sikap pemerintah dan Polri dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan bisa memicu rasa ketidakpercayaan publik pada polisi. Sampai saat ini saja gelombang protes dari Aremania di Kota Malang terus berlanjut. Spanduk dan poster usut tuntas ditemukan bertebaran di sudut-sudut Kota Malang.  

"Hukuman etik saja kami rasa tidak cukup, kami harap Polri dapat benar-benar mengkaji ulang kasus ini. Dan menjadikan kasus ini sebagai kasus pembunuhan. Karena jika terus berlarut dan Polri tidak dapat membaca logika dan harapan publik saya khawatir ini akan menjadi puncak mosi tidak percaya publik sepakbola terkhusus Aremania dan warga Malang terhadap institusi Polri," tutur Helmi. 

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan. Polri sebelumnya, menerima laporan dan permintaan dari Aremania agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Sigit mengklaim, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana.

"Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu 1 Januari 2023.

Listyo mengatakan, Polri melakukan penyidikan Tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada. Dia menegaskan, Polri bakal serius untuk mengusut peristiwa tersebut. Tak terkecuali, kata dia, bagi anggota Polri yang melanggar etik dalam tragedi itu akan diproses. 

"Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut. Kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik," jelas Sigit.

Sementara ini, total enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim. Satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani Denpom Malang. 

Lima tersangka dari sipil dan Polri sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh kejaksaan. 

Adapun tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana diinginkan jaksa.