BKN Tak Gubris DPR RI, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Mundur

Ilustrasi Pelantikan PPPPK.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Permintaan DPR RI untuk merevisi Surat Edaran terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tampaknya tidak diindahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Bupati Gresik Pamit, Beri Pesan ke ASN Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati

Meskipun belum disampaikan secara resmi dalam forum formal, DPR RI telah menyampaikan kepada publik bahwa kebijakan pemerintah terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK perlu diluruskan. 

Pasalnya, Kementerian PANRB dan BKN dinilai salah menafsirkan hasil Rapat Kerja pada 5 Maret 2025.

Honorer Terdampak Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Kepala BKN

DPR RI meminta percepatan dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK tanpa harus serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa jika proses Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah selesai, maka seharusnya segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan dilakukan pengangkatan.

"Kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja," kata Zulfikar dikutip dari dpr.go.id pada Minggu, 9 Maret 2025.

Pakar Sebut Pihak yang Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran Adalah Pejabat Korup

Namun faktanya, BKN justru ngeyel dengan keputusannya bersama KemenPANRB.

Melalui Siaran Pers terbaru Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025, BKN akan terus lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan dengan jadwal baru.

 

BKN terbitkan siaran pers tetap lanjutkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 hingga Maret 2026.

Photo :
  • BKN

 

Jadwal hasil penyesuaian yang bukan timeline awal dengan menunda pengangkatan CPNS 2024 hingga Oktober 2025.

Kemudian untuk pengangkatan PPPK dilakukan pada Maret 2026.

BKN memastikan proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan.

Dasar tindaklanjut ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Timeline semula ditetapkan penyelesaian DRH dan NIP pada akhir Februari 2025.

Namun kini BKN memasang target penyelesaian usul penetapan NIP CPNS 2024 paling lambat 30 Juni 2025.

Sedangkan untuk NI PPPK ditargetkan selesai pada 30 November 2025.

BKN juga sudah menyampaikan hal ini kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.

Disampaikan kepada seluruh PPK di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan dan mencermati beberapa hal berikut:

1. Proses Pengangkatan CASN 2024

Menuju proses pengangkatan CASN 2024, bagi CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan NIP tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

2. Penundaan TMT SK Pengangkatan

Masih banyak Instansi yang mengusulkan penundaan atau pengunduran TMT Pengangkatan CPNS dan PPPK.

Oleh karena itu dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung harus ditunda.

3. Melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan dan tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024

a. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:

- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025.

 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

- Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:

- Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.

5. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.

6. Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar:

- Melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.

7. Bagi Pelamar PPPK Usia Kritis

- Pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan

- Pelamar PPPK yang belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Maka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun.

8. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat terbaru BKN.

9. PPK Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN

Hal ini ditujukan agar Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN tetap mendapat penghasilan.

Sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

10. PPK agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan BKN.

Berdasarkan sikap BKN melalui siaran pers terbarunya ini menunjukkan bahwa suara dan imbauan DPR RI tidak digubris.

Namun pihak DPR RI dalam waktu dekat sudah berencana akan kembali memanggil BKN dan KemenPANRB untuk membahas ulang terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.