Bantah Menhub, BHS: Kenaikan Tarif Penyeberangan 20 Persen Tak Bebani Masyarakat
- Dokumen Bambang Haryo Soekartono
Jatim – Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bambang Haryo Soekartono (BHS) membantah pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyampaikan bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 20 persen yang disuarakan stakeholder membebani masyarakat.
Menurut BHS, apa yang disampaikan Menhub tidak masuk akal. “Apa yang di lontakan Menhub itu sama sekali tidak mendasar sama sekali,” kata BHS kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, 7 Januari 2022.
Anggota DPR RI Komisi V periode 2014-2019 itu menjelaskan, bila dihitung-hitung, unit truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni tarifnya saat ini adalah Rp974.278. Jika tarifnya naik 20 persen, maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855.
Dengan demikian, kenaikan harga beras per kilogram sebesar Rp6,4 dan harga beras jadinya Rp10 ribu per kilogram. Kenaikannya hanya 0,064 persen saja. Bahkan, jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya, yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp11,4 per kilogram beras.
BHS menuturkan, harusnya Menhub memahami bahwa jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan kapal ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry. Contohnya lintasa terpadat yaitu Merak-Bakauheni.
Di lintasan ini, terdapat sekira lima juta unit truk per hari, sementara jumlah truk se Indonesia kira-kira 6,5 juta unit. “Jadi, yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07 persen,” ujar BHS.
Dengan demikian, lanjut Ketua Dewan Penasehat DPP GAPASDAP, kenaikan tarif penyeberangan 20 persen tidak akan berdampak pada kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.