Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Suami Venna Melinda, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggelar olah TKP ke salah satu hotel di Kediri. 

Putus dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Ngaku Alami Kekerasan Mental dan Fisik

“Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI [Ferry Irawan] akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada Viva Jatim, Kamis, 12 Januari 2023. 

Penetapan tersangka itu menyusul olah TKP yang dilakukan penyidik dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Di antara beberapa barang bukti itu adalah sprei dan handuk yang ada bercak darah. Adapun sampel darah tersebut juga sudah diambil oleh penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” tambah Kombes Pol Dirmanto.

Pada saat olah TKP, penyidik juga memeriksa enam orang saksi yang ada di hotel tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap. Untuk itu, Kombes Pol Dirmanto menyebut, hari ini, Kamis, 12 Januari 2023 akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polda Jatim Targetkan Nol Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari ini Senin [16 Januari 2023) datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan. Pihak penyidik juga menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara,” terangnya. 

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman hukumannya yanki maksimal 5 tahun pernjara.

Halaman Selanjutnya
img_title