Jaksa Penuntut Umum Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Brigadir J akrab dengan keluarga Sambo
Sumber :
  • Viva

JatimJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J sekaligus bacakan tuntutan untuk Kuat Maruf. 

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Ia menilai penyebab tewasnya Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati. Melainkan adanya dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Keterangan tersebut sekaligus membantah terhadap pernyataan Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alis RR.

Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Dipecat Buntut Lecehkan Gadis Panti Asuhan

"Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candtawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya dipersidangan," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Dalam keterangan Reni kala itu meyakini bahwa adanya pelecehan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Gus Zahro Setuju Ponpes di Trenggalek Ditutup gegara Kasus Pencabulan

Namun demikian, berbeda dengan keterangan saksi Aji Febriyanto selaku ahli poligraf. Di mana hasil keterangan Aji itu dilandasi lantaran hasil poligraf Putri terindikasi berbohong. 

"Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkung dengan Yosua di Magelang?' Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022," kata jaksa.

Tak hanya Aji, keterangan saksi Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris dan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dijadikan dasar Benny Ali. 

Jaksa pun berkata, kesaksian mantan dua petinggi Propam Polri itu tak menemukan indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri. Hal itu dikuatkan dengan kesaksi Richard Eliezer dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022," tutur jaksa. 

"Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Ricard Eliezer," ucap jaksa.

Keyakinan jaksa ini pun semakin menguat atas pengakuan Putri yakni tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual. Padahal, kata JPU, ada Susi selaku ART perempuan yang dapat membantunya. 

Di samping itu, Putri juga mengaku tidak pergi memeriksa kondisinya. Padahal, Putri sendiri berlatar belakang sebagai dokter. Justru, Putri malah berinisiatif berbicara dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan terjadi.

"Serta keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga." Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," terang jaksa.