Penampakan Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan Saat Keluar dari Ditreskrimum Polda Jatim

Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Jatim –Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda akhirnya menemui jalan keluar. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melakukan penahanan  pada Senin, 16 Januari 2023. 

Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Wonokusumo Surabaya

Selama seharian Ferry diperiksa dalam kasus yang sepekan terakhir ini menjadi sorotan publik tersebut. Tanpa melakukan perlawanan, tampak tersangka Ferry Irawan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim selepas Isya dengan menggunakan baju tahanan biru. 

Kedua tangannya terikat dan bagian mulutnya tertutup masker warna putih. Tidak seperti saat datang di Markas Polda Jatim, kepala Ferry kini tak ditutupi topi. Ia kemudian dibawa petugas ke rumah tahanan. Menurut pengakuan dirinya kepada wartawan mengatakan bahwa ia masih sah menjadi suami dari Venna Melinda. Ia pun meminta agar semua pihak tidak berburuk sangka.

Menderita Penyakit Ginjal, Tahanan Kasus KDRT di Tuban Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Pihaknya mengaku bahwa di dalam rumah tangga memang biasa terjadi sebuah permasalahan. Karennya, ia menyarankan agar setiap permasalah tersebut ditempuh dengan jalan kekeluargaan. 

“Bahwa sudah selayaknya setiap rumah tangga itu ada permasalahan. Dan setiap permasalahan rumah tangga itu bisa dicarikan jalan yang terbaik secara kekeluargaan,” ujarnya.

Jadi Gudang Perakit Petasan, Mushalla di Bangkalan Digrebek Polisi

“Rumah tangga bukan konsumsi publik, rumah tangga bukan dipanas-panasin, dan saya masih resmi menjadi suami dari Saudari Venna Melinda. Fokuslah pada apa yang sudah terjadi, jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya, kepada siapa pun,” kata Ferry.

Sebagai warga negara yang baik, Ferry mengaku akan mengikuti proses hukum yang kini dihadapinya. “Karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang mengambil keputusan atau negara yang mencemooh orang, bukan negara yang menghina orang,” tandas Ferry.

Perlu diketahui bahwa Ferry Irawan sebelumnya telah diperiksa oleh Penyidik terkait Pemeriksaan kesehatan, beberapa pertanyaan, bahkan sudah diperiksa sidik jarinya untuk disingkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.

“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan.

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Ferry terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan. “Secara medis tidak ada kendala,” ujarnya.