17 Terdakwa Penggelapan BBM Milik Meratus Diadili, Terungkap Gedenya Keuntungan

Sidang penggelapan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Aksi penggelapan itu berawal saat PT Meratus Line di Surabaya mendapatkan informasi adanya praktik jual beli BBM jenis solar di Jakarta yang melibatkan karyawannya. Perusahaan lantas melakukan antisipasi dengan menyelidiki dengan menghitung konsumsi BBM dengan jarak tempuh kapal.

Respons Keluarga Via Vallen Usai Digeruduk soal Gadai Motor RF

"Dari situ ditemukan adanya ketidakcocokkan atau selisih konsumsi BBM lebih rendah sekitar 1000 liter perhari antara hasil observasi dibandingkan dengan yang dilaporkan ke kantor," ujar Slamet.

Hasil BBM yang digelapkan lalu dijual lagi kepada pihak penyalur dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah yakni hanya Rp2.750 per liter. 

Duduk Perkara Rumah Via Vallen Digeruduk hingga Adiknya Dipolisikan

Di bagian lain, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan melakukan pengembangan dari hasil penyidikan ke-17 terdakwa yang sudah diadili. Hal itu diketahui dari dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Totok Suharyanto yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah P21. 

Dalam perkara baru tersebut, penyidik menggunakan pasal-pasal keikutsertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam KUHP pada Pasal 378, 372, 55, dan 56. Selain itu, pasal-pasal pencucian uang dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucin Uang juga turut digunakan. 

Hindari Penipuan, Kemenag RI Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Visa Haji Tanpa Antre di Medsos

Pengembangan perkara ini diduga merupakan upaya pihak kepolisian menjerat pihak-pihak yang terlibat sehingga tindak pidana penggelapan BBM itu dapat berlangsung lama. Sayang, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bersedia memberikan keterangan terkait kemajuan proses penyidikan dari pengembangan kasus penggelapan BBM itu.