Dari Tersangka Santri Gontor hingga Ketua DPRD Tak Hafal Pancasila

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Ada beberapa informasi dan isu yang diangkat Viva Jatim yang jadi sorotan masyarakat pada Senin kemarin hingga hari ini, Selasa, 13 September 2022. Ada yang berhubungan dengan dunia pendidikan dan ada yang berkaitan dengan politik. Berikut ini isu-isu menarik dan jadi sorotan yang dirangkum Viva Jatim

Jelang Pemilu 2024, Pemuda Katolik Surabaya Serukan 6 Tuntutan

 

Tersangka Penganiayaan Santri Gontor

FPKUB Sumenep Gelar Refleksi Perjuangan Kemerdekaan di Makam Pahlawan

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor) berinisial MFA (18 tahun) dan IH (17) sebagai tersangka yang menyebabkan meninggalnya AM (17), juga santri Gontor.

Kedua tersangka, kata Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.

Mahfud MD Bicara Sejarah, Sebut Kiai dan Santri Berkontribusi Besar Terhadap Negara

Penyidikan kasus ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Di antaranya dari Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta. Keduanya  mendatangi Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor) dalam rangka mengecek langsung penanganan kasus tersebut.

Menteri PPPA dan Kapolda Jatim ditemui langsung oleh pengurus Pesantren Gontor. Di sana mereka berdiskusi tentang penanganan kasus meninggalnya AM. “Di dalam pertemuan itu kami mendiskusikan dua hal, yang pertama terkait dengan proses penyidikan. Di dalam penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka, dengan inisial MAF dan IH,” kata Irjen Nico kepada wartawan.  

Kedua, lanjut Nico, mendiskusikan tentang mekanisme edukasi dan pencegahan supaya kasus penganiayaan yang menimpa AM tidak terjadi kembali, khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Jawa Timur. “Kami kerja sama dengan stakeholder terkait, dengan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya.

Satgas PPA, papar Nico, melibatkan beberapa dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Kementerian Agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Di dalam pembentukan badan ini, kami mengedepankan kemudahan di dalam memberikan informasi dengan memberikan nomor hotline, sehingga siapa pun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti,” ucapnya.

 

Ketua DPRD Tak Hafal Pancasila

Berita yang juga menarik perhatian masyarakat ialah tentang video Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin yang tidak hafal Pancasila yang viral di media sosial. Momen itu terjadi ketika sejumlah mahasiswa berdemo dan menyampaikan tuntutan di dalam ruang sidang paripurna DPRD setempat, Rabu pekan lalu.

Gara-gara kehebohan itu, Anang pun menyatakan mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang pada Senin, 12 Septermber 2022. Keputusannya itu mendapat simpati dan apresiasi dari banyak pihak. "Mas Anang Pancasilais sejati. Beliau sudah di level mempedomani dan mengamalkan Pancasila dengan baik," kata Bendara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi.

 

Wartawan Diracun

Berita menarik ketiga yang jadi perhatian pembaca ialah kasus percobaan pembunuhan dengan cara diracun dengan korban seorang wartawan media lokal, M Sukron Adim, di Pasuruan. Tersangka ditangkap polisi berinisial RWP (41 tahun), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kepolisian menjelaskan, tersangka melakukan aksi nekat itu karena sakit hati korban berjanji mengurus izin padepokan yang dikelola tersangka namun tak kunjung selesai. Padahal, duit pengurusan izin sudah diberikan dan itu hasil dari meminjam ke anggota padepokan. “Tersangka kemudian memutuskan untuk meracuni Adim (korban),” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama.