Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

“Maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar JPU.

5 Oknum Wartawan yang Peras Pengusaha Minyak Ditangkap Saat Liburan di Bali

Diketahui, tiga anggota Polri, terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, belum menghadapi sidang tuntutannya.  Ketiganya masih menjalani proses sidang dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli.

Ketiganya yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pemerkosa Anak saat Menstruasi di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui - Denda Rp1 M