SPG di Mojokerto Terjerat Kasus Aborsi Divonis 9 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis untuk Aulia, tersamgka yang terlibat dalam aborsi perselingkuhan
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Rahma Aulia (25). SPG rokok asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aborsi pasangan selingkuh, Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42). S

img_title Viral, Postingan Chat Diduga Runner Up Raka Raki Jatim 2026 Minta Pacar Gugurkan Kandungan

idang pembacaan vonis untuk Aulia digelar di Ruang Candra PN Mojokerto pada Selasa, 14 April 2026. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto.

Dalam putusannya, Hakim menilai Aulia bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam aborsi kandungan. Dia menjadi pihak yang membeli obat penggugur kandungan jenis Cytotec. Sesuai pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

img_title Pembeli Obat Aborsi untuk Pasangan Selingkuh di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa 3 Pasal

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ardhi saat menbacakan amar putusan.

Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi tersebut juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.

img_title Pasangan Selingkuh di Mojokerto Divonis Berbeda dalam Kasus Aborsi

Satu-satunya kondisi yang memberatkan yaitu, perbuatan Aulia merusak mental generasi bangsa. Sedangkan yang meringankan, Aulia bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menginginkan Aulia dihukum 10 bulan penjara. Merespon vonis majelis hakim tersebut, JPU Ari Budiarti menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding. Sementara, Penasihat Hukum Aulia, Mohammad Siddik langsung menerima.

“Aulia Rahma menyatakan menerima dari hasil putusan majelis hakim sebagai konsekuensi hukum yang wajib dijalani,” kata Siddik.

Kasus aborsi ini terungkap dari kecurigaan warga atas keberadaan makam misterius seukuran bayi di pemakaman umum Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.

Usai dilapori warga, Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menggelar ekshumasi atau penggalian jenazah.

Setelah diusut, rupanya makam misterius itu berisi janin yang diaborsi Makhmudah (42), hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, Faisal Akhsanul Basyari (34). Aborsi ini berjalan berkat bantuan Rahma Aulia yang membelikan obat penggugur kandungan. 

Sesuai dakwaan, Aulia membeli 4 butir obat jenis cytotec yang didapat dari toko online atau marketplace seharga Rp 75 ribu per butir pada Oktober 2024. Ia membeli obat keras berbahaya itu setelah diminta bantuan oleh sepupunya, Faisal. Namun, Faisal belum membayar pembelian obat tersebut kepada Aulia setelah diberikan.

Halaman Selanjutnya
img_title