Muncul Spekulasi Baru, Ferdy Sambo Berpeluang Lolos Hukuman Mati

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva

Jatim – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Akan tetapi putusan tersebut masih menuai polemik. Pasalnya, muncul spekulasi jika  terdakwa dapat lepas dari hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

Pimti Pratama dari Kemenkumham Jatim Dipromosikan ke Unit Pusat

Spekulasi itu muncul seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2025. Hal ini sebagaimana sorotan Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea, di mana ada celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati berkat penerapan KUHP baru

Hotman mengatakan KUHP baru mengatur bahwa sebelum diputuskan menjalani hukuman mati, terdakwa yang divonis hukuman mati diberikan kesempatan masa percobaan selama 10 tahun penjara terlebih dahulu.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Maka, dalam sepuluh tahun tersebut menjadi pertimbangan dari majelis hakim, jika terdakwa berkelakuan baik, besar kemungkinan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa bergeser ke hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, tujuan pemidanaan pidana mati hakekatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu ataupun masyarakat. 

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Pidana mati, hanya merupakan sarana pengecualian. Dipertahankannya hukuman mati dalam KUHP baru -- meskipun sebagai pidana khusus -- juga didasari atas ide menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau bersifat extra-legal execution. 

Artinya, disediakannya pidana mati dalam Undang-undang dimaksudkan untuk menghindari emosi masyarakat. 

Halaman Selanjutnya
img_title