Remaja Putri Diperkosa 27 Pria di Sampang, 13 Pemuda Ditangkap
- Humas Polres Sampang
Sampang, VIVA Jatim – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menangkap satu pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria. Satu tersangka terbaru berinisial W (17) berhasil diamankan, sehingga total pelaku yang ditangkap hingga saat sebanyak 13 orang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, W ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2026 malam saat jalan-jalan di seputaran alun-alun Trunojoyo.
"[Terduga pelaku] ditangkap di alun-alun, di sekitar alun-alun," ujar Hartono kepada awak media, Senin, 13 Juli 2026.
Dengan penangkapan tersebut, polisi masih memburu 14 pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hartono menegaskan bahwa anggotanya akan terus melakukan pengejaran hingga semua terduga pelaku berhasil ditangkap.
Bahkan kata dia, Polres Sampang telah membentuk tim khusus melibatkan satuan lain serta mendapat bantuan dari Polda Jatim agar pengejaran terhadap pelaku berjalan cepat sehingga pengungkapan kasus bisa maksimal.
"[Pelaku lain] masih kita kejar, kita prioritaskan dalam penanganan kasus ini karena ini kasus yang betul-betul menonjol dan menjadi perhatian masyarakat banyak sehingga kita prioritaskan kita ada betul-betul tim tim khusus untuk penanganan kasus ini melibatkan dari beberapa eh Reskrim, ada Intel, ada fungsi yang lain. Sehingga kita maksimalkan untuk penanganan kasus ini," bebernya.
Untuk diketahui, kasus asusila yang menimpa korban berusia 15 tahun itu diduga terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Februari 2026 saat korban seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku sebelum diduga mengalami ancaman, paksaan, dan kekerasan seksual. Korban juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni 2026, dua tersangka pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya.
Ke-12 tersangka yang lebih dulu ditangkap masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.