Tiga Polisi Dituntut Penjara 3 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan

Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur Polisi
Sumber :
  • Yudha Fury/ Jatim Viva

JatimTiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur Polisi, Bambang Sidik Achamdi, Hasdarmawan, dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut selama 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjerat ketiganya dengan Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2, yang menyebabkan luka-luka atau mati karena kealpaan, Kamis 23 Februari 2023.

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Meski dijerat dengan pasal yang sama, namun ketiga terdakwa ini menjalani sidang secara terpisah. JPU mulai membacakan tuntutan untuk Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polresta Malang, selanjutnya tuntutan untuk Hasdarmawan selalu Danki 3 Brimob Polda Jatim dan yang terakhir tuntutan untuk Kabag Ops Polresta Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Rahmad Hari Basuki.

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar pasal yang didakwakan. Hal ini terlihat saat menjalankan tugas, tidak memperhatikan pedoman yang ada. 

"Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI," urai jaksa.

Kejari Perak Benarkan Penabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya adalah Jaksanya

"Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion," imbuhnya.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, hakim lantas memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

"Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu 1 minggu dari sekarang, Kamis 2 maret 2023," kata hakim.

Dengan selesai dibacakannya tuntutan kepada 3 orang terdakwa ini, maka sekaligus melengkapi tuntutan seluruh terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dimana sebelumnya terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno telah dituntut sama yakni 6 tahun 8 bulan penjara. 

Untuk diketahui, tragedi Kanjuruhan ini terjadi saat laga Persebaya vs Arema usai dihelat dengan skor akhir 3-2. Sebanyak 135 orang penggemar bola meninggal dunia. 

Sebagian supporter yang tak puas tim kesayangannya kalah dari musuh bebuyutan lantas turun ke lapangan. Namun upaya ini langsung dibalas polisi dengan tembakan gas air mata.