Berkas Perkara Lengkap, Eks Pengurus STIT Raden Wijaya Mojokerto Segera Diadili

Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim –Berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset, keuangan, pemalsuan akta kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Kota Mojokerto yang menyeret Hariris Nur Cahyo telah lengkap atau P21 sehingga siap untuk diadili.

Kejari Surabaya Terapkan RJ Terhadap 6 Perkara, Termasuk Kasus Zangrandi Tiruan

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pelimpahan eks wakil ketua I STIT Raden Wijaya beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Senin, 13 Maret 2023. 

Usai dilakukan pemeriksaan, pria berusia 59 tahun itu langsung dibawa ke Lapas Mojokerto untuk menjalani penahanan jelang persidangan.

Jelang Ramadan, DEMA STIT Raden Wijaya Mojokerto Gelar Baksos

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwirantama mengatakan, Saat dilakukan  pemeriksaan, tersangka sempat melalukan pembelaan. Namun, ia tak berkutik ketika jaksa membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan yang dilakukannya sejak tahun 2020 itu. 

ASN guru di Kabupaten Mojokerto itu juga tak dapat menunjukkan bukti perdamaian dengan pengurus STIT kubu Hasan Buro yang melaporkan tindakan penggelapannya pada Desember 2020 lalu. 

Polisi Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Kecelakaan Maut Bus ke Kejari Gresik

’’Berkasnya sudah pelimpahan tahap kedua dan dinyatakan P21. Jadi tadi sudah resmi ditahan,’’ katanya. 

Hariris juga sempat menyampaikan sejumlah fakta baru terkait polemik dualisme kepengurusan STIT Raden Wijaya hingga berujung dugaan penggelapan dan pemalsuan. Termasuk dugaan penguasaan aset tanah kampus di jalan raya Pekayon, Kelurahan atau Kecamatan Kranggan. 

Halaman Selanjutnya
img_title