Mayoritas Perantau, Bawaslu Jatim Kawal Hak Pilih Warga Talango Sumenep

Ketua Bawaslu Jatim, A Warits
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Atensi khusus diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terhadap penyusunan data pemilih di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Hal itu dilakukan guna mengawal dan memastikan warga sudah dicoklit dan tak kehilangan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Pasalnya, warga di delapan desa se-Kecanatan Talango adalah mayoritas perantau. Kebanyakan dari mereka mengadu nasib ke luar kota, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek), kemudian juga Surabaya, Yogyakarta, Bali dan daerah-daerah lainnya.

Ketua Bawaslu Jawa Timur, A Warits mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan ke rumah-rumah warga secara sample. Hal demikian dilakukan guna mamastikan hak pilih warga perantau tetap aman dan tak hilang.

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

”Kami tidak ingin, warga yang ada diluar daerah seperti di Talango tetap terdata walaupun tidak ada di rumah. Untuk itu, Bawaslu melakukan pemantauan dan pengawasan langsung kebawah,” kata Warits, dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Selasa, 21 Maret 2023.

Pihaknya melakukan patroli pengawasan secara khusus ke daerah yang memiliki nama lain Pulau Poteran tersebut untuk memastikan warga yang memenuhi syarat tercatat dalam proses penyusunan daftar pemilih, sehingga hak suaranya tidak hilang.

Ingin Lancar Menyusui? Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Jaga Kualitas ASI

”Semua warga Negara memiliki kedudukan yang sama yaitu berhak memilih dan dipilih. Untuk itu, mereka harus dipastikan tercatat sebagai pemilih di Pemilu nanti,” ujarnya.

Eks Ketua KPU Sumenep ini menyampaikan, secara umum dari hasil pengawasan, proses coklit sudah berjalan dengan baik. Namun ada beberapa temuan di lapangan yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan adalah tidak adanya stiker di rumah warga untuk menandakan telah dicoklit.

”Selain itu, Bawaslu juga merekomendasi adanya perbaikan karena munculnya data orang yang sudah meninggal ke data pemilih Pemilu 2024,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan Kabupaten atau Kota dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Adapun Pemilihan Kepala Daerah serentak Gubernur dan Bupati atau Wali Kota yakni pada 27 November 2024.