Kemplang Pajak, Bos Pabrik Baja di Mojokerto Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 5,7 Miliar 

Suasana persidangan terdakwa Bos Pabrik Baja di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

JatimTerdakwa Ronny Widharta (43), dalam kasus pengemplangan pajak senilai Rp 2,5 miliar mendapatkan vonis pidana dua tahun dan denda Rp 5,7 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Sidang kasus tersebut digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 12 April 2023. Tedakwa Ronny selaku selaku bos pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) hadir secara lansung dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Wibowo juga turut hadir di ruang sidang. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jenny Tulak menyatakan bahwa Ronny  selaku bos pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak membayar pajak pada pada periode Januari-Februari dan Mei-Desember 2013. 

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Ronny dinilai melakukan Tindak Pidana perpajakan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu  Pasal 39 ayat (1) huruf d  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga  atas Undang-Undang Nomor 6  Tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Terdakwa atas nama Ronny Widhartha dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar dua kali Rp 2.853.748.255 menjadi Rp. 5.707.496.510," kata Jenny Tulak. 

Cak Imin Yakin PKB Penentu Pasangan AMIN di Jawa Timur

Jika tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. 

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title