Sopir di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Mesum dengan Istri Teman
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima diputuskan oleh istri korban. Sehingga ingin merusak rumah tangga mereka," ungkap Gondam.
Perbuatan Ipin membuat korban geram. Ia melaporkan Ipin ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Ipin diringkus polisi di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatan Ipin, ia terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Rutan Polres Mojokerto. Ipin dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Selain Ipin, DE juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
"Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan," pungkas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.